KORANPURWOREJO.COM
PURWOREJO
Pilkada Kab.Purworejo yang sudah memasuki tahab kampanye. Kini keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tak bisa diabai. Dugaan pelanggaran seperti yang terjadi pada peristiwa Pembukaan Showroom UMKM di Bukit besek Di Guntur Kec. Bener ( 30/9) lalu, yang melibatkan salah satu paslon Pilkada dan beberapa pejabat daerah
Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo. Meminta ber- audiensi dengan Bawaslu Kabupaten Purworejo di kantor Bawaslu setempat.
Audiensi yang berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024 dipimpin oleh Ketua DPD LSM Tamperak, Sumakmun, bertujuan memberikan dukungan kepada Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat publik tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Sumakmun mengungkapkan bahwa hasil kajian yang dilakukan pihaknya menunjukkan kuatnya indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, bahkan hingga calon Bupati. Menurutnya, temuan-temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar proses demokrasi di Kabupaten Purworejo tetap bersih dan transparan.
“Dari hasil kajian kami, jelas terlihat adanya pelanggaran yang harus ditindak tegas. Kami ingin memastikan bahwa Bawaslu dapat menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun,” tegas Sumakmun.
Sumakmun menambahkan, dukungan ini diberikan sebagai bentuk komitmen DPD LSM Tamperak untuk menjaga integritas pemilu dan mendorong Bawaslu agar tidak “masuk angin” dalam menegakkan regulasi yang ada. Ia berharap Bawaslu dapat berani mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang ada.
"Kami meminta agar Bawaslu menangani dengan serius dan cepat mengingat kasus hukum dalam Pilkada waktu penanganannya sangat singkat. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja lantaran kehabisan waktu," tambahnya.
Disampaikannya, tim LSM Tamperak sudah menganalisa dengan mendalam dua kasus yang terjadi baik dengan mengecek dilokasi kejadian, maupun dengan mencermati video-video dan foto. Ada indikasi kesengajaan dari oknum pejabat publik tersebut yang seharusnya menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan dengan calon bupati.
"Pasal 71 UU pilkada tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan tersebut diancam dengan sanksi Pidana pada pasal 188, dengang Pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 paling banyak Rp 6 jt," terangnya.
"Apalagi bagi seorang PNS juga bisa dikenakan sanksi disiplin PNS sesuai PP No. 94 Th 2021 tentang disiplin PNS. Pasal 5 nya tegas melarang seorang PNS memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," pungkasnya.
( Nang).

No comments:
Post a Comment