KoranPURWOREJO.COM
BRUNO Kepala Desa Antar Waktu Desa Brunorejo Kecamatan Bruno, Mahmud Ali SPd, Dilantik Bupati Purworejo H. Agus Bastian.SE.MM . Di Gedung Serbaguna KPRI Bruno, Selasa (19/7/2022).
Pelantikan ditandai sumpah dan janji jabatan. Dihadiri Sekda Purworejo Drs Said Romadhon, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dijelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa antara lain menyebutkan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
“Dengan dasar ini, maka Desa Brunorejo melaksanakan pilkades antar waktu yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Kepala desa terlantik diminta segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Terlebih kepala desa juga menghadapi tantangan yang sangat berat, terutama terkait pengelolaan alokasi dana desa yang cukup besar, yang harus disikapi secara bijaksana.
“Untuk itu saya tekankan agar kepala desa selalu bekerja sesuai regulasi, tidak melakukan penyimpangan dana desa, tidak melakukan pungli maupun gratifikasi, serta tidak melakukan tindakan apapun yang melanggar hukum dan norma,” jelasnya.
Bupati dalam kesempatan tersebut, selain mengucapkan selamat kepada Kades terlantik. Juga mengucapkan
" Selamat mengabdi ,selamat bekerja dengan aturan yang ada ", pungkasnya.
(Nang Tirta)



No comments:
Post a Comment