18 KALI SIKAT TRACTOR SAWAH, BERUJUNG DITANGKAP RESKRIM - Koran Purworejo

Breaking







Thursday, December 22, 2022

18 KALI SIKAT TRACTOR SAWAH, BERUJUNG DITANGKAP RESKRIM


KoranPURWOREJO.COM

Purworejo – Pelaku spesialis pencurian mesin tractor Handoko Als Bakso (37) Warga Kec Bambanglipuro Keb Bantul dan Gesang Fajar warga (37) warga Kec Borobudur Kab Magelang ditangkap Satreskrim Polres Purworejo.


Kedua pelaku tersebut sudah 18 kali melakukan pencurian mesin tractor yang berada di area persawahan, sebanyak 8 tempat kejadian perkara berada di Kabupaten purworejo sementara ada 5 tempat kejadian di kabupaten Klaten , 2 di Kabupaten Magelang dan 1 di kabupaten Kulon Progo, Kata Kasat Reskrim  Polres Purworejo Akp Kusen Martono SH  saat konferensi Pers Kamis (22/12/2022).


Dari ke 8 tempat kejadian tersebut di daerah persawahan daerah Purwodadi, Persawahan Kec Ngombol, persawahan niten kec Banyuurib, di desa Golok Kec Banyuurip , Kec Grabag  dan Kec Kemiri, Kata Kasat reskrim Polres Purworejo.


Kedua Pelaku  sebelum melakukan aksinya tersebut melaukan survey di lokasi dimana petani melakukan penbajakan sawah dengan mesin tractor, setelah mendapatkan sasaran kedua pelaku Kembali lagi ke sasaran tersebut dan sekitar pukul 21.00 Wib pelaku membuka baut kunci dan mengangkat mesin tractor dengan menggunakan tali dan di bawa ke mobil. Kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.


Peran kedua pelaku tersebut berbeda, Handoko melakukan pengamatan dan memastikan situasi aman sementara Gesang sebagai sopir dan melakukan pelepasan baut pada mesin tractor . tambah Kasat Reskrim Polres Purworejo.


Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Traktor Merk KUBOTA 2 S 85PK, warna merah 1 (satu) lembar surat hibah di cap dan ditandatangani Bupati Purworejo, 1 (satu) buah rangka mesin Traktor Merk KUBOTA 2 S 85PK, 1 (Satu) buah kunci ring pas ukuran14-17 (alat) 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 18-19 (alat), 1 (satu) buah tali tambang warna coklat (alat) 1 (satu) buah kayu jati untuk mengangkat (alat), 1 (satu) unit mobil Gran Max, warna hitam Nopol AA 1896 MY.


Polisi terus mendalami 8 tempat kejadian perkara yang ada di kabupaten Purworejo, dalam perkara ini kedua Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, pungkas kasat Reskrim.

( Nang)

No comments:

Post a Comment