KoranPURWOREJO.COM
Purworejo -Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) melakukan sosialisai UMK ( Upah Minimum Kabupaten) Kab.Purworejo.
Melalui SK Gubernur Jawa Tengah No.561/54 Tahun 2022 ( 7 des 2022). Disosialusasi di Aula UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo pada Rabu, (14/12/2022).
Besaran UMK untuk Kabupaten Purworejo tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.043.902,33 atau mengalami kenaikan 6,91% dari UMK Tahun 2022 yakni Rp1.911.850,80.
Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH hadir dan membuka kegiatan secara langsung. Turut hadir Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto, Kabid Tenaga Kerja dan Perindustian Dinperintransnaker Veny Yudha Apriyani SSTP, MH, dan menghadirkan nara sumber dari Komisi IV DPRD Purworejo Rr. Nurul Komariyah Ssos, Kanit Intelkam Polres Purworejo F. Marjono, dan Kasi distribusi BPS Purworejo Anggrahito SE.
Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan, upah minimum merupakan jaring pengaman untuk pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan. Upah minimum ditetapkan pemerintah khususnya bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Kebijakan pengupahan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga pelaksanaan teknis administratif diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam proses penetapan Upah Minimum telah melalui perhitungan dan pengolahan data survey dengan memperhatikan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi
Hadi Pranoto mengatakan sosialisasi ini bertujuan supaya para pengusaha mengetahui tentang ketentuan UMK yang akan berlaku 1 Januari 2023 mendatang. Bagi pengusaha yang tidak bisa memenuhi aturan UMK 2023 maka akan mendapatkan sanksi.
“Harapan kami, penetapan UMK ini jadi yang paling moderat dan memacu perusahaan besar untuk meningkatkan performa perusahaanya, dan dari sisi tenaga kerja juga mereka terpacu, karena upahnya meningkat dan naik menjadi Rp2.043.902,33,” .
Sementara Veny Yudha Apriyani menyanpaikan. Sosialisasi ini ditujukan kepada perusahaan-perusahaan, Asosisasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Koperasi dan BUMD. (Nang)


No comments:
Post a Comment