KORANPURWOREJO.COM
PURWOREJO
Nilai SAKIP Kabupaten Purworejo sejak Tahun 2018 masih dalam kriteria B dengan nilai dibawah 70, sedangkan nilai SAKIP Tahun 2024 sebesar 65,58.
Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus, dan hendaknya menjadi komitmen bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan akuntabilitas.
Disampaikan oleh Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA, saat membuka dan memberikan pengarahan Pendampingan Penyusunan LKjIP 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, di Auditorium RSUD Tjitrowardoyo, Selasa (11/02/2025).
Dalam sambutannya Pj Sekda mengatakan, dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Ia berharap, melalui SAKIP setiap instansi dapat merencanakan program yang efektif, tetapi juga dapat mengevaluasi kinerja dengan objektif dan akurat.
"SAKIP adalah sistem yang dirancang untuk mengukur dan memastikan, bahwa setiap instansi pemerintah dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan transparan dan akuntabel," ujarnya.
Pj Sekda menjelaskan, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Permenpan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, komponen SAKIP berupa Perencanaan, Pengukuran, Pelaporan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal dengan persentase sesuai dengan aturan.
Dikatakan, LKjIP merupakan alat penting dalam proses pertanggungjawaban kinerja. Melalui laporan ini, setiap instansi pemerintah dapat menunjukkan hasil dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan. Sekaligus dapat mengukur program-program yang dijalankan telah mencapai target yang ditetapkan.
”SAKIP dan LKjIP merupakan wujud komitmen kita, untuk memastikan pemerintahan yang kita jalankan adalah pemerintahan yang transparan, efisien, dan memiliki dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat," jelasnya. ( Adv )


No comments:
Post a Comment