KORANPURWOREJO
PURWOREJO
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan kebijakan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada ratusan ribu narapidana di Indonesia, tak terkecuali bagi narapidana atau warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purworejo.
Remisi secara simbolis disampaikan oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, didampingi Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purworejo di Rutan Kelas II B Purworejo, Minggu (17/08/2025).
Bupati menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan yang telah menerima remisi.
"Manfaatkan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya, dan jadikan kemerdekaan ini sebagai pemacu semangat untuk menggapai masa depan yang lebih cerah,” tandasnya.
Bupati juga berpesan.
“Ketika kembali ke masyarakat nanti, buktikan bahwa saudara mampu menjadi pribadi yang lebih baik, membangun keluarga dan memberi kontribusi positif,” tutur Bupati.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Purworejo, David Saptoaji Putra AMd IP SH MH dalam laporannya menyebutkan bahwa jumlah warga binaan Rutan Purworejo per 17 Agustus 2025 sejumlah 199 orang, terdiri dari 42 tahanan dan 157 narapidana. Pada kesempatan ini sebanyak 125 narapidana memperoleh Remisi Umum dan 131 narapidana menerima Remisi Dasawarsa atau remisi khusus yang diberikan pada setiap periode 10 tahun HUT Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 4 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati Purworejo yang berkenan menyerahkan remisi secara langsung kepada perwakilan narapidana,” ujar David.
( Mnang)

No comments:
Post a Comment